Forkopimda Dampingi Wakil Rakyat Tinjau Empat Pulau Terluar Aceh yang Diputuskan Masuk Sumut oleh Mendagri
![]() |
| Empat pulau terluar yang berada di perairan Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi perhatian serius dalam kunjungan kerja gabungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRA |
Didampingi Forkopimda Aceh Singkil, rombongan meninjau langsung Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keempat wilayah yang selama ini diyakini masuk dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil namun diputuskan masuk Sumut oleh Kemendagri.
Adapun rombongan anggota DPR RI, DPD RI, DPRA dan Forkopimda Aceh Singkil yang ikut meninjau langsung ke Empat Pulau (Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Besar dan Mangkir Kecil). Rombongan berangkat dari Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Desa Gosong Telaga Barat Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil menuju ke Pulau Panjang Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan menggunakan 4 Speed boat.
Tampak hadir Anggota DPR-RI Komisi V H. Ruslan Daud SE. M.A.P., Ibrahim Dapil I dari Partai Demokrat, H. Irmawan dari fraksi PKB. Sementara Anggota dari DPD - RI Darwati A. Gani, H. Sudirman(Haji Uma), Azhari Cage juga Anggota DPRA dari PKB Doni Arega Rajes. Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Manik, Wakil Bupati Aceh Singkil H. Hamzah Sulaiman, SH., Dandim 0109/Aceh Singkil Letkol Inf Moh Mulyono S.I.P., Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono S.I.K., Kajari Aceh Singkil diwakili oleh Staf Intelijen Kejari Iqbal Risha Ahmadi, Ketua MPU Aceh Singkil Ustadz Rosman Hazmy, Anggota DPRK Aceh Singkil, Para SKPK Aceh Singkil, Asisten I setdakab Junaidi, Asisten II Setdakab Faisal S.Pd., Para Camat serta Tgk. Rusli selaku perwakilan Ahli Waris Kepemilikan keempat pulau.
Anggota Komisi V DPR RI H. Ruslan Daud SE. M.A.P. yang ikut serta dalam peninjauan menyampaikan bahwa keberadaan wilayah-wilayah terluar harus dipastikan sesuai dengan data historis, sosial, dan administratif yang akurat. Ia menegaskan, kunjungan ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan bagian dari upaya meninjau kembali keadilan dalam penetapan batas wilayah.
"Kami akan melaksanakan Pemetaan kembali terhadap tapal batas empat pulau tersebut ini, bersama masyarakat kita akan pastikan status Pulau tersebut dan kita juga melaksanakan pemantauan khusus terhadap Pulau tersebut baik genetiknya yang ada di Daerah tersebut. Kami akan berjuang dengan sungguh - sungguh namun hasilnya kita serahkan kepada Allah SWT," tegasnya.
Perwakilan DPD RI juga menambahkan bahwa peninjauan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian ulang terhadap penetapan tersebut. Saat berada di Pulau Panjang Darwati A. Gani (anggota DPD RI) menyampaikan Kami Perwakilan dari Srikandi Aceh khusus datang kesini bertekat agar ke 4 ( Empat ) pulau tersebut agar kembali ke wilayah Aceh.
Sementara itu, anggota DPRA meminta Pemerintah Aceh untuk lebih proaktif dalam memperjuangkan kedaulatan wilayah. Menurutnya, keputusan yang berdampak pada hilangnya wilayah administratif harus direspons dengan langkah hukum dan diplomasi antarprovinsi.
Bupati Aceh Singkil, H. Syafriadi Oyon SH., dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Aceh Singkil siap bekerja sama dengan semua pihak untuk memperjuangkan agar wilayah tersebut tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan kunjungan kerja gabungan anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRA tampak terlihat kehadiran Masyarakat perwakilan dari Kabupaten Aceh Singkil sebanyak ± 250 orang yang mengatas namakan Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) dengan Korlap Muhammad Ishak, S.H sampai di Pulau Panjang dengan menggunakan 5 Unit Kapal Boad dalam rangka menemui Rombongan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRA untuk menyampaikan Aspirasinya yaitu Mendesak Pemerintah RI melalui Mendagri untuk segera Mencabut atau Merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan mengembalikan 4 (empat) pulau milik Pemerintah Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Isi Deklarasi yang di sampaikan masyarakat yaitu Bahwa 4 ( Empat ) pulau yaitu Pulau Panjang, Pulang lipan, pulau Mangkir Besar dan pulau Mangkir Kecil adalah milik Aceh, Bahwa kami akan melindungi segala bentuk Eksploitasi yang merugikan Aceh sampai titik darah penghabisan, kami masyarakat Aceh menolak keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tidak mempunyai dasar, dan Kami masyarakat Aceh Singkil meminta mendagri agar mematuhi kesepakatan bersama antara pemerintah Daerah tingkat I Sumut dan Pemerintah Daerah Istimewa Aceh tahun 1992 yang telah di tanda tangani.

Posting Komentar untuk "Forkopimda Dampingi Wakil Rakyat Tinjau Empat Pulau Terluar Aceh yang Diputuskan Masuk Sumut oleh Mendagri"